SamarindaTitiknolKaltim

DPRD Kaltim Kritik Keras Rencana Pengangkatan PPPK Tenaga Gizi, Lukai Honorer Senior

104
×

DPRD Kaltim Kritik Keras Rencana Pengangkatan PPPK Tenaga Gizi, Lukai Honorer Senior

Sebarkan artikel ini
KRITIKAN TENAGA GIZI - Ilustrasi tenaga ahli gizi menguasai kuliner yang sehat dan layak untuk dikonsumsi. Rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 menuai kritik pedas. (Gemini Ai)

Pantas atau tidak? Tenaga baru diprioritaskan jadi PPPK sementara honorer belasan tahun masih menanti kepastian. Simak kritikan pedas DPRD Kaltim soal nasib tenaga SPPG ini

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 menuai kritik pedas.

DPRD Kalimantan Timur memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu kecemburuan sosial hebat di kalangan tenaga honorer lintas sektor.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti kurangnya transparansi data terkait prosedur pengangkatan tersebut.

Di saat data SPPG masih “gelap”, DPRD justru dibanjiri keluhan dari tenaga honorer senior yang telah mengabdi belasan tahun namun tak kunjung mendapat kepastian status.

Secara regulasi, pengangkatan tenaga SPPG memang dimungkinkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Salehuddin menegaskan bahwa aturan tidak boleh menutup mata terhadap rasa keadilan.

Aspirasi dan keluhan terus mengalir. Sangat tidak adil ketika tenaga yang relatif baru masuk diprioritaskan lewat ‘jalur cepat’.

“Sementara ribuan honorer yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun masih terjebak dalam ketidakpastian formasi,” tegas Salehuddin yang dikutip Titiknol.id pada Sabtu (31/1/2026).

Tak hanya soal status kepegawaian, DPRD juga membongkar adanya kesenjangan penghasilan yang sangat mencolok di lapangan.

Salehuddin membandingkan nasib pilu guru honorer dengan tenaga SPPG yang baru seumur jagung.

“Ini ironi besar. Kami menemukan fakta di lapangan bahwa masih ada guru honorer yang hanya dibayar Rp500 ribu per bulan. Sementara itu, tenaga di unit SPPG yang baru dibentuk bisa mengantongi gaji hingga Rp3 juta. Kesenjangan ini sangat melukai rasa keadilan,” cetusnya.

DPRD akan Panggil BKD dan Pengelola SPPG

Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Kaltim berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BPSDM, serta pihak pengelola SPPG untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.

Baca Juga:   Produksi Padi Kaltim Melonjak, Ada 3 Daerah Penyokong Bisa jadi Ketahanan Pangan

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan transparan dan tetap menghargai masa pengabdian para pejuang pendidikan serta kesehatan yang sudah lama berbakti.

“Kami ingin memastikan mekanisme ini tidak menabrak aturan dan tidak mencederai perasaan tenaga honorer lainnya yang sudah lama mengabdi untuk daerah,” pungkas Salehuddin.

(*)