BERI SANKSI – Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, mengungkapkan bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan kepada tujuh pangkalan di Kecamatan Babulu baru-baru ini. (TITIKNOL.ID/CINDY)
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak main-main dalam menjaga stabilitas harga LPG subsidi.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU menegaskan bahwa pangkalan yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, mengungkapkan bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan kepada tujuh pangkalan di Kecamatan Babulu baru-baru ini.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang disertai bukti otentik.
“Sanksi PHU diberikan berdasarkan laporan warga yang dilengkapi bukti foto atau video transaksi. Jika terbukti melanggar, kami langsung berkoordinasi dengan Pertamina untuk penghentian distribusi secara permanen,” tegas Marlina, Selasa (3/2/2026).
Meskipun ada pangkalan yang ditutup, Marlina memastikan pasokan LPG ke masyarakat tidak akan tersendat.
Diskukmperindag segera menunjuk pangkalan pengganti untuk mengisi kekosongan jalur distribusi.
Saat ini, terdapat 135 pangkalan di PPU yang berada di bawah pengawasan lima agen distribusi.
Marlina meminta seluruh pemilik pangkalan untuk mematuhi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang telah ditandatangani.
“Kami terus melakukan pembinaan. Namun, jika peringatan diabaikan dan pelanggaran harga tetap terjadi, jangan heran jika hubungan kerja langsung kami cabut. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk mendokumentasikan setiap pelanggaran,” pungkasnya.
Beberapa poin mekanisme sanksi meliputi:
- Bukti Kuat (Foto/Video): Laporan yang dilengkapi dokumentasi transaksi di atas HET langsung berujung pada PHU.
- Sanksi Bertahap: Jika laporan belum disertai bukti fisik yang kuat, sanksi awal berupa pengurangan kuota distribusi akan diberlakukan.
- Pelanggaran Zonasi: Pangkalan dilarang melayani konsumen dari luar wilayah kerjanya (misal: pangkalan Babulu melayani warga Sotek) dan dilarang mendahulukan pengecer.
- Lokasi Penindakan: 7 Pangkalan di Kecamatan Babulu.
- Total Pangkalan di PPU: 135 unit.(TN01)












