Dari suap pajak hingga uang muka rumah mewah. Simak kronologi lengkap bagaimana ‘uang apresiasi’ Rp1,5 miliar menjerat pejabat pajak Banjarmasin dalam jeratan OTT KPK
TITIKNOL.ID, JAKARTA – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) malam.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Mulyono memberikan pembelaan diri.
Ia mengklaim bahwa secara teknis pekerjaan yang dilakukannya telah sesuai prosedur dan tidak merugikan keuangan negara.
Namun, ia tak menampik adanya kekhilafan dalam menerima pemberian uang.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” aku Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan.
Ia pun menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” tambahnya.
Kronologi OTT dan Modus Uang Apresiasi
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka:
- Dian Jaya Demega, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin (penerima).
- Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (pemberi).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi pajak pada 2024.
Dari nilai permohonan tersebut, ditemukan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar yang kemudian dikoreksi menjadi Rp48,3 miliar.
Mulyono diduga memanfaatkan momen ini dengan meminta “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar sebagai syarat agar permohonan restitusi tersebut dikabulkan tanpa hambatan.
Pembagian Jatah dan DP Rumah
Uang suap tersebut dicairkan oleh pihak perusahaan menggunakan invoice fiktif setelah pengembalian pajak cair pada Januari 2026.
Dari total kesepakatan Rp1,5 miliar, pembagiannya dilakukan sebagai berikut:
- Mulyono: Mendapat jatah Rp800 juta. Sebanyak Rp300 juta diduga telah digunakan untuk membayar uang muka (down payment) sebuah rumah, sementara Rp500 juta lainnya disimpan oleh orang kepercayaannya.
- Dian Jaya Demega: Mendapat bagian Rp200 juta (dipotong 10 persen oleh Venasius sehingga menerima bersih Rp180 juta) untuk kepentingan pribadi.
- Venasius Jenarus Genggor: Menyimpan sisa Rp500 juta untuk dirinya sendiri.
Ancaman Hukuman
KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP Nasional).
(*)












