PenajamTitiknolKaltim

Kisruh Tapal Batas Saloloang-Pejala, DPRD PPU Keluarkan Sejumlah Rekomendasi

74
×

Kisruh Tapal Batas Saloloang-Pejala, DPRD PPU Keluarkan Sejumlah Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti penolakan warga Saloloang soal tapal batas, yang menjadikan masyarakat RT 08 Kelurahan Saloloang masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Pejala, Senin (23/2/2026).

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Polemik tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala memanas.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi usai rapat dengar pendapat (RDP) menyikapi protes warga, Senin (23/2/2026).

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menilai rekomendasi itu menjadi langkah awal menjawab penolakan warga Saloloang yang keberatan dialihkan ke wilayah administrasi Kelurahan Pejala.

Menurut Raup, persoalan ini bukan semata garis batas di atas peta. Penolakan mutlak dari warga lantaran mereka merasa tak dilibatkan sejak awal proses penetapan.

“Mestinya dari awal melibatkan masyarakat setempat. Yang terjadi di sana entah ada miskomunikasi atau kurang pemahaman, sehingga keterlibatan masyarakat tidak diakomodir,” kata Raup, Senin (23/2/2026).

Ia menilai sosialisasi dari pemerintah sangat minim. Dalam RDP, kata dia, versi pemerintah dan masyarakat berbeda.

Warga menyatakan tidak pernah dilibatkan, sementara pemerintah mengklaim telah melakukan sesuai prosedur.

“Karena beda versi itulah DPRD berupaya mencari solusi terbaik, dan muncullah beberapa rekomendasi,” katanya.

Rekomendasi pertama, DPRD meminta penundaan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 43 Tahun 2025 tentang penetapan dan penegasan batas kedua kelurahan tersebut.

Kedua, DPRD akan mengkaji ulang kedua peraturan itu dengan turun langsung ke lapangan bersama tim penetapan batas, menggelar RDP lanjutan, serta merekomendasikan agar status administrasi kependudukan warga Saloloang, khususnya RT 08, tetap mengacu pada aturan sebelumnya sampai ada keputusan final.

“Nanti kita secepatnya turun lapangan untuk cek dan ricek tapal batas yang dipersoalkan,” tegas Raup.

Raup juga menyoroti dasar pemindahan batas yang dinilai belum memberi pemahaman utuh kepada masyarakat.

Ia mengingatkan, jika dikaitkan dengan rencana pengembangan wilayah, termasuk dampak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), jangan sampai kebijakan justru memicu gesekan sosial.

Baca Juga:   Potensi Pasang Air Laut di Balikpapan 3 Meter di Balikpapan, BMKG Minta Warga Pesisir untuk Waspada

“Apa karena rencana pemindahan IKN lalu ada rencana pemekaran? Tapi tidak harus mengorbankan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD akan menggunakan kewenangannya untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil dan terbuka.

“Kalau dikomunikasikan dengan baik, konflik bisa dihindari. Tapi kalau sudah bicara sejarah kampung yang ada nilai historisnya, dampak sosialnya pasti besar,” pungkas Raup.

(TN01)