TITIKNOL.ID – Kendaraan dinas dengan pelat nomor merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan ini diberlakukan karena penggunaan mobil dinas telah diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi aparatur negara.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hanya pada hari kerja kantor serta digunakan di dalam wilayah kota tempat instansi tersebut berada.
Apabila kendaraan dinas digunakan ke luar kota, maka harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang.
Dengan ketentuan tersebut, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk untuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat libur Lebaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat,” ujar Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).
Larangan serupa juga diterapkan di Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran. (*/)
Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran, ASN yang Nekat Terancam Sanksi Berat












