PenajamTitiknolKaltim

Keluhan Warga Soal IGD, Pemkab PPU Evaluasi RSUD RAPB

36
×

Keluhan Warga Soal IGD, Pemkab PPU Evaluasi RSUD RAPB

Sebarkan artikel ini
Pemkab PPU gelar evaluasi melibatkan manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan serta tenaga medis di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung, menindaklanjuti pemberitaan di media sosial terkait layanan IGD yang kurang maksimal.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengevaluasi pelayanan kesehatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) menyusul keluhan masyarakat terkait layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Evaluasi dipimpin Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama Sekretaris Daerah Tohar dalam rapat yang melibatkan manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta tenaga medis di lingkungan RSUD RAPB, Senin (9/3/2026).

Waris mengatakan evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan yang beredar di media sosial mengenai pelayanan dasar kesehatan di rumah sakit rujukan utama masyarakat PPU itu.

“Pelayanan rumah sakit merupakan kebutuhan utama masyarakat. Karena itu seluruh tenaga medis dan manajemen harus memastikan pelayanan berjalan sesuai SOP,” kata Waris.

Ia menekankan penanganan pasien, terutama di IGD, harus dilakukan secara cepat, tepat, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada pasien maupun keluarga.

“Pasien datang dengan harapan mendapat pelayanan yang baik. SOP harus benar-benar dijadikan pedoman dalam bekerja,” ujarnya.

Sekretaris Daerah PPU Tohar yang juga bagian dari Dewan Pengawas RSUD RAPB menegaskan rumah sakit sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan harus mampu menjawab kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, kritik dan masukan dari publik perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan.

“Sebagai pelayan publik kita harus siap menerima kritik. Itu menjadi bagian dari evaluasi agar pelayanan kesehatan terus membaik,” kata Tohar.

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang jelas antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarga pasien, khususnya terkait kondisi medis dan langkah penanganan yang dilakukan.

“Informasi harus disampaikan dengan jelas agar masyarakat memahami proses pelayanan yang sesuai pada SOP,” tutupnya.

(TN01)