Jangan kaget kalau besok si kecil sulit akses sosmed! Mulai 28 Maret 2026, aturan baru PP Tunas resmi batasi platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. Simak penjelasan Diskominfo Kaltim agar tidak salah paham
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersiap mengawal implementasi aturan baru dari Kementerian Komdigi terkait pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Aturan ketat ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia guna melindungi data pribadi dan keamanan digital anak-anak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa meski wewenang teknis dan sanksi ada di pemerintah pusat, pihaknya akan bergerak masif di level daerah untuk urusan sosialisasi.
“PP Tunas itu tanggung jawab kementerian, tapi kami di pemda berusaha maksimal untuk mensosialisasikan dan menyukseskan aturan ini, terutama melalui literasi digital di sekolah-sekolah,” ujar Faisal, Jumat (27/3/2026).
Faisal mengingatkan para orang tua dan pendidik untuk memahami koridor hukum ini.
Tujuannya bukan untuk melarang total penggunaan teknologi, melainkan membatasi agar anak-anak tidak terpapar konten negatif atau menjadi korban perundungan (bullying).
Pembagian Kategori Usia dalam PP Tunas
Dalam aturan baru ini, batasan akses digital dirinci berdasarkan jenjang usia:
- Di bawah 13 Tahun: Hanya boleh mengakses platform khusus anak.
- Usia 13 – 16 Tahun: Dibatasi pada platform risiko rendah dengan izin orang tua.
- Usia 16 – 18 Tahun: Diperbolehkan mengakses platform risiko tinggi namun tetap dalam pengawasan.
Mengingat kewenangan pencabutan izin platform berada di pusat, Diskominfo Kaltim mengambil peran sebagai pengawas di lapangan.
Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan konten yang tidak ramah anak melalui kanal pengaduan resmi.
“Kita bisa mengadukannya ke pusat sebagai bentuk partisipasi warga negara. Kami saat ini menjadi jembatan informasi sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut,” tambah Faisal.
Ia berharap masyarakat tidak salah paham dengan kebijakan ini.
“Intinya bukan melarang, tapi membatasi supaya anak-anak kita tidak terpapar hal-hal yang ‘aneh’ di ruang digital,” pungkasnya.
(*)












