PenajamTitiknolKaltim

CSR Belum Jadi Penopang Daerah, Pemkab PPU Dorong Regulasi Lebih Kuat

5
×

CSR Belum Jadi Penopang Daerah, Pemkab PPU Dorong Regulasi Lebih Kuat

Sebarkan artikel ini
Bupati PPU Mudyat Noor menyebut pemanfaatan CSR masih jauh dari optimal, Selasa (31/3/2026(

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Potensi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terbilang besar, namun dampaknya bagi pembangunan daerah masih belum terlihat maksimal.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menyebut pemanfaatan CSR masih jauh dari optimal. Padahal, di tengah keterbatasan fiskal daerah, dana tersebut semestinya bisa jadi penopang pembangunan.

“Sudah beberapa kali kita coba dorong, tapi memang butuh komitmen lebih kuat dari perusahaan,” kata Mudyat, Selasa (31/3/2026).

Masalahnya bukan sekadar skema. Pemkab kerap dihadapkan pada sulitnya koordinasi langsung denvan pengambil keputusan. Sementara setiap kali undangan dilayangkan, yang hadir hanya perwakilan di daerah.

“Yang datang biasanya manajer atau humas. Jarang sekali yang punya kewenangan penuh,” katanya.

Sehingga, pembahasan seringkali tidak tuntas, ditambah banyak perusahaan di PPU berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, termasuk soal perizinan.

“Kontribusinya belum sebanding. Kita ini 50 persen wilayahnya dikelola perusahaan. Harusnya CSR bisa lebih terarah dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat,” tegas Mudyat.

Selama ini, lanjut dia, masih ditemukan program CSR yang tumpang tindih, tidak tepat sasaran, bahkan cenderung mengikuti kepentingan tertentu.

erjalan sendiri-sendiri. Tidak sedikit yang tumpang tindih, bahkan melenceng dari kebutuhan riil masyarakat.

“Selama ini program CSR belum terintegrasi dengan program daerah. Tidak sesuai prioritas, bahkan terkesan hanya untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Karena itu, Pemkab berharap ada payung hukum yang lebih kuat untuk mengikat”peran perusahaan. Harapannya, pembahasan di DPRD provinsi bisa melahirkan regulasi yang tegas, setingkat perda.

“Selain itu, soal transparansi. Pelaporan penggunaan dana CSR oleh perusahaan kepada daerah belum dijalankan secara rutin,” tambah Mudyat.

Ia menegaskan, persoalan utama kembali pada kewenangan yang sebagian besar berada di pemerintah pusat, sementara kapasitas daerah masih terbatas.

Baca Juga:   Wiranto: Prabowo Hormati Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Akan Pelajari Secara Mendalam

(TN01)