TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN dan non-ASN bukanlah hari libur, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
Penegasan tersebut disampaikan Tohar saat apel pagi di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan, selama pelaksanaan WFH, seluruh pegawai wajib bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta tidak menyalahartikan kebijakan tersebut sebagai waktu bersantai.
“Jadi saya minta ketika hari Jumat WFH, jangan ada dari kita yang keluyuran di mal atau tempat-tempat publik, kecuali untuk tugas tertentu,” tegasnya.
Menurut Tohar, pelaksanaan WFH juga harus berjalan secara terstruktur dan berjenjang, serta dilaporkan kepada pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh unit kerja, khususnya di lingkungan Setkab PPU, agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Salah satu fokus utama dalam penerapan WFH adalah efisiensi anggaran, terutama pada belanja operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).
Tohar meminta setiap bagian lebih bijak dalam penggunaan anggaran serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengeluaran rutin selama penerapan WFH.
Ia berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak nyata terhadap efisiensi belanja daerah, sekaligus tetap menjaga produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*/)
WFH Bukan Libur, Sekda PPU Tegaskan ASN Tetap Kerja dan Dilarang Keluyuran












