TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil resmi menjalin kerja sama lintas instansi untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab PPU dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat.
“Melalui MoU ini, kami bersinergi agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Kerja sama tersebut mencakup pelayanan terpadu data kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, hingga layanan terkait proses hukum dan keagamaan.
Selain itu, pelayanan kesehatan bagi calon pengantin juga menjadi bagian dari kesepakatan lintas sektor ini.
Dalam nota kesepakatan, diatur pula integrasi layanan antara Disdukcapil, lembaga peradilan, dan Kementerian Agama guna memangkas alur birokrasi yang selama ini dinilai cukup panjang.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pelayanan administrasi kependudukan, pelaksanaan persidangan, pencatatan pernikahan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan adanya sinergi ini, Pemkab PPU berharap kualitas pelayanan publik semakin optimal serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. (*/)
Permudah Layanan Adminduk, Pemkab PPU Gandeng Pengadilan dan Kemenag












