TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data liputan dihapus secara paksa.
Tindakan tersebut tidak hanya merugikan jurnalis secara langsung, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi insan pers yang tengah menjalankan tugas di lapangan.
Di lokasi terpisah, tiga wartawan yakni Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin juga sempat dihalangi saat meliput di luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik.
Ketua PWI Kaltim, Rahman menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.
Hal senada disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio yang menyebut intimidasi terhadap jurnalis sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana sesuai Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Koalisi Pers Kalimantan Timur pun menyampaikan empat tuntutan, mulai dari jaminan perlindungan jurnalis oleh Gubernur Rudy Masud hingga pengusutan tuntas pelaku. Mereka menegaskan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. (*/)
Jurnalis Diintimidasi saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim Kecam dan Desak Penegakan Hukum












