PenajamTitiknolKaltim

Pria di Penajam Ditangkap, Polisi Sita 11,04 Gram Sabu dari Dua Lokasi

5
×

Pria di Penajam Ditangkap, Polisi Sita 11,04 Gram Sabu dari Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini
Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Selasa (21/4/2026) malam.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa (21/4/2026) malam.

‎Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Provinsi Km 1,5, Kelurahan Penajam dan di sebuah rumah di Jalan Provinsi Km 6, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

‎Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut.

‎Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial HH di lokasi pertama.

‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,5 gram, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit handphone.

‎Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Kelurahan Nenang.

‎Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan lima paket sabu dengan total berat bruto 5,54 gram, serta alat takar, dua unit timbangan, dan sebuah toples.

‎Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 11,04 gram. Kapolres PPU Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam Syaifudin menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.

‎Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan lain serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. (*/)