
TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang membahas implementasi regulasi terbaru di bidang keuangan daerah.
FGD bertajuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Kompeten dalam Kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dibuka di Meeting Room Red Top Hotel, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pesan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin disampaikan melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Kabupaten Erik Victory.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Erlinsiana yang juga menjabat Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala Bagian Keuangan Setkab Kubar Hendrita Teofila.
Dalam sambutannya, Frederick menegaskan FGD menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman terhadap regulasi, sekaligus meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya di lingkungan BKAD.
Menurutnya, seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan hingga pengelolaan barang milik daerah harus dipahami secara menyeluruh agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.
”Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya sebagai sarana berdiskusi, bertukar pengalaman, sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi BKAD Kutai Barat yang menginisiasi pelaksanaan FGD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menghadapi dinamika pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks dan menuntut profesionalisme tinggi.
Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tonggak penting reformasi pengelolaan keuangan daerah.
Regulasi tersebut dibangun di atas empat pilar utama, yakni pengelolaan perpajakan daerah, transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah, serta pengendalian APBD.
Menurut Frederick, empat pilar tersebut dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Selain mengacu pada undang-undang tersebut, aparatur daerah juga diminta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tanggal 17 Desember 2025 yang menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, disertai percepatan realisasi belanja daerah agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan keuangan daerah tidak lagi sekadar dipahami sebagai proses administrasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
”Melalui peningkatan kapasitas aparatur dan kesamaan persepsi, saya yakin kualitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik, kualitas belanja daerah meningkat, serta kesinambungan fiskal daerah tetap terjaga. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung visi Kubar semakin sejahtera, aman, adil, merata dan beradat,” pungkasnya. (Advertorial/ Diskominfo Kubar)












