DIAMANKAN- Polsek Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menangkap pencuri bahan bakar minyak (BBM) yang sempat viral di media sosial, Faisal Bin Ambo Dale (48), warga Balikpapan Barat. (HUMAS POLRES PPU)
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Polsek Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menangkap pencuri bahan bakar minyak (BBM) yang sempat viral di media sosial, Fs (48), warga Balikpapan Barat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) di Kecamatan Babulu, tepatnya di dua lokasi berbeda yang menjadi sasaran aksi pelaku.
Lokasi pertama berada di sebuah Pertashop yang terletak di RT 019 Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lokasi ini merupakan area pelayanan masyarakat yang cukup ramai, khususnya bagi warga sekitar yang membeli BBM eceran untuk kebutuhan sehari-hari.
Di tempat inilah pelaku memanfaatkan kelengahan situasi untuk melakukan aksinya.
Sementara itu, lokasi kedua berada di sebuah toko pertanian di RT 03 Desa Rintik, Kecamatan Babulu, yang juga menjadi bagian dari wilayah aktivitas masyarakat setempat.
Kedua lokasi tersebut berada dalam satu wilayah hukum Polsek Babulu dan memiliki aktivitas warga yang cukup tinggi pada siang hari.
Kejadian bermula saat pelapor, Fendi Yuliantoro (37), seorang karyawan swasta, sedang mengisi satu jerigen berisi sekitar 25 liter BBM titipan pelanggan di Pertashop sekitar pukul 10.30 WITA.
Setelah selesai, jerigen tersebut diletakkan di samping dispenser sebelum pelapor beristirahat.
Namun, saat kembali sekitar pukul 14.30 WITA, pelapor mendapati jerigen tersebut telah hilang.
Upaya konfirmasi kepada pelanggan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya pelapor melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah strip putih dengan nomor polisi KT 3693 YD mengambil jerigen berisi BBM tersebut.
Aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin AIPDA Isyulianto, segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV.
Hasilnya, pada Rabu (6/5/2026)sekitar pukul 14.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Fs (48), warga Balikpapan Barat, tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Babulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah strip putih KT 3693 YD
1 buah jaket warna hijau
1 buah topi warna hitam
Rekaman CCTV berdurasi 1 menit 16 detik
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, terlebih yang meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian publik di media sosial.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(*)












