TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN.
Otorita menilai putusan tersebut semakin memperjelas mekanisme pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” ujar Troy Pantouw dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, putusan MK tersebut sekaligus mempertegas bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN baru berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Troy menambahkan, pembangunan IKN di Kalimantan Timur hingga kini terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah dan menunjukkan progres positif.
Ia menyebut pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di kawasan IKN terus mengalami perkembangan secara konsisten.
“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” katanya.
Otorita IKN juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga optimisme dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” pungkas Troy Pantouw. (*/)












