TITIKNOL.ID, PENAJAM — Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (24/5/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AA (46) dan H (41) di sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Kapolres PPU, Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba berdasarkan laporan masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di depan rumah kontrakan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Dari tangan tersangka AA, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di dalam kaleng.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sekop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.
Hasil interogasi kemudian mengarah kepada tersangka lainnya berinisial H yang diduga turut terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Tak lama kemudian, tersangka H datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
“Dari pengembangan yang dilakukan, tersangka H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di halaman belakang rumah kontrakan. Petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu,” lanjutnya.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp558 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres PPU menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara serta mengajak masyarakat terus bersinergi memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*/)












