TITIKNOL.ID, PENAJAM — Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta tidak ragu untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun aktivitas mencurigakan lainnya.
Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Polres PPU telah menyediakan layanan cepat atau hotline yang beroperasi penuh selama 1×24 jam.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang bebas pulsa maupun layanan WhatsApp Pengaduan Kapolres PPU di nomor +62 821-5578-3178.
Selain sebagai sarana pelaporan tindak kriminal, layanan tersebut juga dibuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan terkait kinerja kepolisian di lapangan.
Polres PPU menegaskan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga situasi keamanan wilayah tetap kondusif.
“Layanan ini adalah bentuk transparansi dan ruang partisipasi bersama. Kami ingin memastikan Kabupaten Penajam Paser Utara tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tulis taklimat resmi Polres PPU.
Dengan adanya akses komunikasi yang cepat dan responsif tersebut, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/)
Polres PPU Buka Hotline 24 Jam, Warga Diminta Aktif Laporkan Gangguan Kamtibmas di Nomor +62 821-5578-3178 atau Call Center 110










