TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satresnarkoba Polres PPU Ungkap Peredaran Sabu di Waru, 3 Paket Seberat 1,59 Gram Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial C.A., 36 tahun, di sebuah rumah yang berada di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, Jumat (21/8/2026) malam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Kecamatan Waru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan C.A.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Gede Wijaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu tersimpan di dalam bungkus rokok dan berada dalam penguasaan C.A.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket yang diduga berisi sabu.
Selain tiga paket tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp336.000, plastik klip bening, sebuah skop yang terbuat dari sedotan plastik, kotak plastik, serta satu unit telepon seluler.
“Secara keseluruhan, kami berhasil mengamankan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Iptu Gede Wijaya menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres PPU dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini, C.A. beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik Satresnarkoba juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres PPU menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*/)












