TITIKNOL.ID, JAKARTA – Berikut ini di antaranya ada daftar nama Provinsi Kalimantan Utara, yang memiliki dana daerah hingga triliun rupiah tetapi menganggur di bank.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti fenomena klasik yang tak kunjung usai. Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank tanpa digunakan.
Hingga akhir September 2025, jumlahnya tembus Rp234 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Data ini dirilis Kementerian Keuangan per 15 Oktober 2025 dan mencerminkan masih lemahnya penyerapan anggaran di tingkat daerah, bukan karena kekurangan dana dari pusat.
Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Tapi uang itu tidak langsung digunakan.
“Padahal, tujuannya agar benar-benar bekerja untuk rakyat,” tegas Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Purbaya, lambatnya realisasi belanja APBD menjadi penyebab utama mengendapnya dana besar di bank.
Hingga triwulan III 2025, serapan anggaran daerah tercatat masih melambat.
“Ini bukan soal uangnya tidak ada. Soalnya ada di eksekusi yang lambat. Akibatnya, Rp234 triliun hanya ‘parkir’ di bank,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan sederhana namun tegas kepada seluruh pemerintah daerah.
“Dananya sudah ada, segera gunakan. Jangan tunggu akhir tahun.”
Purbaya menekankan bahwa realisasi transfer anggaran ke daerah sepanjang 2025 telah mencapai Rp644,9 triliun, meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, pusat telah menjalankan tugasnya. Kini giliran daerah bergerak cepat.
Ia juga mendorong agar anggaran yang tersedia digunakan untuk pembangunan produktif, yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Daerah dengan Simpanan Terbesar
Berikut adalah 15 daerah dengan simpanan dana tertinggi di perbankan, berdasarkan data Kemenkeu:
No Daerah Dana Mengendap
1. Provinsi DKI Jakarta
Rp14,6 triliun
2. Provinsi Jawa Timur
Rp6,8 triliun
3. Kota Banjar Baru
Rp5,1 triliun
4. Provinsi Kalimantan Utara Rp4,7 triliun
5. Provinsi Jawa Barat
Rp4,1 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro
Rp3,6 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat
Rp3,2 triliun
8. Provinsi Sumatera Utara
Rp3,1 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud
Rp2,6 triliun
10. Kabupaten Mimika
Rp2,4 triliun
11. Kabupaten Badung
Rp2,2 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu
Rp2,11 triliun
13. Provinsi Bangka Belitung
Rp2,10 triliun
14. Provinsi Jawa Tengah
Rp1,9 triliun
15. Kabupaten Balangan
Rp1,8 triliun
Tertinggi dalam Lima Tahun
Tren dana daerah yang menganggur di bank selama lima tahun terakhir (2021–2025) menunjukkan pola naik turun.
Namun, tahun 2025 menjadi tahun tertinggi, berikut ini datanya:
2021: Rp194,1 triliun
2022: Rp223,8 triliun
2023: Rp211,7 triliun
2024: Rp208,6 triliun
2025: Rp234 triliun
Kondisi ini memunculkan keprihatinan, karena dana yang seharusnya menggerakkan ekonomi dan pembangunan, justru ‘menganggur’ di rekening.
Fenomena ini menandakan bahwa tantangan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada kapasitas manajerial dan eksekusi pembangunan di daerah.
Percepatan realisasi belanja menjadi krusial, terutama di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan pelayanan dasar.
“Kalau dibiarkan, uang ini tidak akan menghasilkan manfaat apa pun. Yang rugi masyarakat,” pungkas Purbaya. (*)












