TITIKNOL.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyayangkan masih adanya pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026), menanggapi sejumlah kasus dugaan korupsi yang belakangan menyeret pejabat negara.
“Berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita ini adalah melawan yang namanya tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri.
Setiap pejabat yang diberikan amanah, baik di kabinet maupun lembaga negara, harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Itu harus dimulai dari kita, dari jajaran pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh kementerian dan lembaga, dan sebenarnya juga bagi kita semua,” katanya.
Prasetyo menegaskan pesan Presiden terkait pemberantasan korupsi bukan hal baru. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat melakukan evaluasi diri dan meninggalkan berbagai praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Sudah berulang kali diingatkan untuk kita semua membenahi diri dan meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran norma hukum, terutama tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat negara dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Setelah status tersangka ditetapkan, Silmy diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, pada 2025, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel juga terseret kasus hukum terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Prasetyo menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mendukung langkah penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Ia berharap seluruh pejabat negara menjadikan berbagai kasus yang terjadi sebagai pelajaran agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kepercayaan yang diberikan masyarakat dan negara. (*/)












