TITIKNOL.ID – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan asosiasi sawit, petani, eksportir, Satgas Pangan Polri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, Mudyat Noor menegaskan pentingnya menjaga stabilitas harga TBS demi melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah-daerah penghasil, termasuk Kabupaten PPU.
Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah harus hadir memastikan harga sawit tetap berpihak kepada petani.
Ia berharap harga TBS dapat kembali stabil dan mengikuti ketetapan yang berlaku di masing-masing daerah.
Dengan demikian, petani dapat memperoleh harga yang adil sesuai kondisi pasar dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah daerah tentu mendukung langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat agar kesejahteraan petani tetap terjaga,” ujar Mudyat Noor.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai kondisi pasar yang seharusnya mendukung kenaikan harga di tingkat petani.
“Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Yang 300 ini akan kita periksa, kita cek kenapa mereka tidak menaikkan harga seperti semula,” tegas Amran.
Menurut Amran, ratusan perusahaan tersebut telah dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum melakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan.
Kementerian Pertanian mencatat sekitar 270 hingga 300 perusahaan masih mempertahankan harga di bawah kondisi yang diharapkan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak serta-merta berujung pada pemberian sanksi. Proses verifikasi data akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan sawit segera mengikuti ketetapan harga yang berlaku di masing-masing wilayah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga TBS sekaligus memastikan petani sawit memperoleh harga yang layak dan sesuai dengan kondisi pasar. (*/)












