PenajamTitiknolKaltim

Dinsos PPU Prioritaskan Bantuan bagi Penyandang Disabilitas dari Keluarga Kurang Mampu

4
×

Dinsos PPU Prioritaskan Bantuan bagi Penyandang Disabilitas dari Keluarga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas melalui berbagai program bantuan, meski di tengah keterbatasan anggaran.

Bantuan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4.

Kepala Dinsos PPU, Ainie, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.

Selama persediaan masih tersedia, bantuan akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang dinilai paling membutuhkan.

“Sepanjang persediaan masih ada, kami salurkan kepada mereka yang memerlukan. Sifatnya bisa langsung diberikan ketika kami menemukan warga dengan kondisi yang memang membutuhkan bantuan,” ujar Ainie, Rabu (10/6/2026).

Sejak Maret 2026, Dinsos PPU telah menyalurkan berbagai alat bantu, seperti kursi roda dan tongkat kruk kepada penyandang disabilitas dari keluarga berpenghasilan rendah.

Salah satu bentuk bantuan yang telah diberikan yakni tiga unit kursi roda dan tongkat kruk kepada warga penyintas stroke yang masuk kategori desil 1.

“Prioritas kami memang masyarakat menengah ke bawah, terutama yang berada pada desil 1 sampai 4,” katanya.

Selain bantuan alat bantu, tahun ini Dinsos PPU juga mendata sebanyak 119 penyandang disabilitas sebagai penerima bantuan sosial.

Penerima tersebut terdiri dari penyandang stroke, disabilitas ganda, tuna daksa, tuna rungu, cacat fisik, lumpuh, penderita sakit parah, hingga stroke menahun.

Menurut Ainie, bantuan sosial bagi penyandang disabilitas pada tahun 2026 tidak berasal dari APBD PPU, melainkan melalui Program Bantuan Sosial Terencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima dengan nilai Rp1 juta per orang.

“Tahun ini bantuan tidak melalui APBD PPU, tetapi berasal dari bantuan provinsi yang ditransfer langsung kepada penerima. Nilainya Rp1 juta per orang,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Guyur Rp16 Miliar untuk Rakernas APEKSI, Walikota Rahmad Mas'ud Yakin Membawa Dampak

Meski nominal bantuan relatif terbatas, Ainie menilai program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas di daerah.

Pada tahun sebelumnya, Dinsos PPU mengalokasikan sekitar Rp100 juta untuk pengadaan alat bantu disabilitas.

Anggaran tersebut digunakan untuk penyediaan alat bantu kaki dan alat bantu dengar, yang nilai per unitnya dapat mencapai sekitar Rp20 juta.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik dalam jangka waktu lama, sehingga mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi secara penuh di lingkungan sosial.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan akses layanan yang lebih inklusif bagi seluruh warga. (TN02)