TITIKNOL.ID, KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian nota penjelasan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Kutai Barat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ridwai dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Kutai Barat, Wakil Bupati H. Nanang Adriani menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran dan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, dokumen yang disampaikan kepada DPRD telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan tersebut memuat informasi terkait pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, hingga capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nanang Adriani.
Ia menjelaskan, penyusunan laporan keuangan daerah tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran dan sumber daya daerah yang telah dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Nanang, laporan keuangan daerah harus mampu memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan pemerintah daerah serta seluruh transaksi yang dilakukan selama periode pelaporan.
Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat pada masa mendatang.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran DPRD dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan keuangan daerah sekaligus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar sebagai tahapan awal sebelum memasuki agenda pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kutai Barat. (Ibnuadv/diskominfo).












