TitiknolKaltara

Kredit Rp596 Miliar ke PT SSP Jadi Sorotan, Penyidik Kejati Kaltara Temukan Dugaan Korupsi‎

5
×

Kredit Rp596 Miliar ke PT SSP Jadi Sorotan, Penyidik Kejati Kaltara Temukan Dugaan Korupsi‎

Sebarkan artikel ini
Kejati Kaltara Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Bank BRI Pada PT. SSP.

TITIKNOL.ID, KALTARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.

‎Kasus ini menjadi perhatian karena nilai fasilitas kredit yang diberikan kepada PT SSP tergolong besar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kredit yang dikucurkan selama periode 2017 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp596 miliar.

‎Penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak April 2026 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

‎Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pemberian kredit, mulai dari manajemen PT SSP selaku penerima fasilitas kredit, pihak Bank BRI sebagai pemberi kredit, koperasi plasma atau KSU, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

‎Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan tim penyidik telah menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎“Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” tegas Samiaji.

‎Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh proses pemberian kredit, termasuk menelusuri aspek administrasi, penilaian aset, serta kepatuhan terhadap prosedur perbankan yang berlaku.

‎Kejati Kaltara memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

‎Penyidikan yang terus berkembang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas dalam penyaluran kredit perbankan, khususnya yang melibatkan dana dalam jumlah besar dan berpotensi berdampak terhadap keuangan negara. (*/)