Titiknol IKN

Otorita IKN Perketat Pengawasan, Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Nihil

1
×

Otorita IKN Perketat Pengawasan, Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Nihil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang Batu Bara. (HO/Dok. Otorita IKN)

TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang melanggar ketentuan di wilayah IKN.

Setelah berhasil menekan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi, kini Satgas mengalihkan fokus pengawasan ke aktivitas pertambangan ilegal di luar kawasan hutan lindung.

‎Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, mengatakan upaya pengawasan akan terus diperluas guna memastikan kawasan IKN terbebas dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada, itu berada di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.

‎Sejak tahun 2023, sebanyak delapan perkara terkait aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Otorita IKN dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan hidup yang menjadi penyangga pembangunan ibu kota negara baru.

‎Selain melakukan penertiban, Otorita IKN juga menjalankan program rehabilitasi lingkungan pada lahan bekas tambang ilegal.

Salah satu kegiatan terbaru dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan melaksanakan revegetasi pada area yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

‎Sebanyak 1.000 pohon ditanam di lahan seluas 1,6 hektare. Jenis tanaman yang digunakan antara lain balangeran, tanjung, dan trembesi yang dinilai mampu mendukung pemulihan tutupan vegetasi serta menjaga keseimbangan ekosistem kawasan.

‎Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa kegiatan penanaman tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk memulihkan kawasan hutan yang telah mengalami degradasi.

‎“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita agar kawasan ini dapat kembali menjadi tempat yang nyaman dan lestari,” ujar Myrna.

‎Ke depan, Otorita IKN juga akan memperkuat pengawasan kawasan melalui pendataan masyarakat dan aktivitas pemanfaatan lahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pengelolaan kawasan dapat disusun secara tepat sasaran berdasarkan data yang valid dan akurat.

‎Sebagai bagian dari upaya tersebut, Otorita IKN telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur guna memperkuat validasi data masyarakat serta mendorong perangkat desa lebih cermat dalam menerbitkan dokumen terkait lahan agar tidak bertentangan dengan status kawasan hutan yang dilindungi.

‎Selain melakukan rehabilitasi vegetasi, Otorita IKN juga memanfaatkan lokasi bekas tambang sebagai lahan uji coba inovasi pemulihan lingkungan melalui penggunaan media tanam berbasis biochar.

Baca Juga:   Proyek IKN 2023 Dapat Suntikan APBN Rp 23 Triliun

Teknologi ini memanfaatkan sisa kayu hutan untuk menjaga kelembaban tanah, meningkatkan kualitas lahan, dan mendukung pertumbuhan mikroorganisme pada area yang mengalami kerusakan.

‎Melalui kombinasi pengawasan, penegakan hukum, rehabilitasi lingkungan, dan inovasi teknologi, Otorita IKN berupaya memastikan pembangunan Nusantara berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

‎Sebagai kawasan pelestarian alam, Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi penting bagi konservasi, penelitian, pendidikan, dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Saat ini, sekitar 57 persen kawasan masih memiliki tutupan hutan, sementara sebagian lainnya memerlukan pemulihan bertahap akibat tekanan pemanfaatan lahan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya. (*/)