TITIKNOL.ID, PENAJAM – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Penajam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin malam (22/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di pinggir jalan RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial FR (36) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres PPU menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Tim kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku sesuai prosedur yang berlaku.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang disimpan di kantong belakang celana terduga pelaku.
Di dalam dompet tersebut ditemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,91 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu seberat bruto 0,91 gram, satu lembar celana jeans warna biru tua, satu buah dompet warna cokelat, dan satu unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, FR dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik menilai terdapat dugaan keterlibatan dalam perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.
Saat ini Satresnarkoba Polres PPU masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka, hingga gelar perkara.
Polres PPU mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Kepolisian juga memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. (*/)












