TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih melakukan penghitungan kebutuhan aparatur sebelum menetapkan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin, mengatakan keputusan membuka formasi CPNS akan didasarkan pada analisis kebutuhan pegawai serta kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, berdasarkan proyeksi belanja pegawai, komposisi aparatur di lingkungan Pemkab PPU saat ini telah mencapai lebih dari 37 persen.
Angka tersebut merupakan akumulasi seluruh pegawai, meliputi PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sementara itu, hasil analisis beban kerja menunjukkan kebutuhan pegawai di Kabupaten PPU, termasuk PJLP, mencapai sekitar 7.105 orang.
Namun, jika mengacu pada ketentuan ideal berdasarkan pengendalian belanja pegawai dan rasio jumlah penduduk, jumlah pegawai yang ada saat ini dinilai sudah melebihi kebutuhan sekitar 20 persen.
”Kalau kelebihan pegawai sudah mencapai 20 persen, tentu perlu dihitung lagi kebutuhan pembukaan CPNS,” ujar Khairudin, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan formasi tidak dapat dilakukan secara umum. Setiap jabatan harus dianalisis sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Sebagai contoh, kebutuhan tenaga guru yang memasuki masa pensiun tetap harus dipenuhi karena tidak dapat digantikan melalui perpindahan pegawai dari jabatan fungsional lainnya.
”Tidak mungkin jumlah pegawai yang ada dari jabatan fungsional diangkat jadi guru,” katanya.
Karena itu, usulan formasi CPNS tetap dimungkinkan apabila terdapat kebutuhan jabatan yang tidak dapat dipenuhi dari komposisi pegawai yang sudah ada.
Selain mempertimbangkan kebutuhan organisasi, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan rencana pembukaan formasi dengan kemampuan belanja pegawai.
Sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), porsi belanja pegawai diarahkan berada pada kisaran 30 persen mulai 2027.
Khairudin mengaku sempat memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya dispensasi terhadap ketentuan tersebut. Namun hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
”Untuk kondisi keuangan tahun 2026, pemerintah daerah masih mempertimbangkan pengangkatan maupun usulan formasi CPNS,” pungkasnya. (TN02)












