TITIKNOL.ID, PENAJAM – Respons cepat jajaran Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RRW (44) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) di RT 002, Desa Babulu Darat. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,78 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkusan plastik hitam yang dibalut solasi bening.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, dua lembar solasi bening, serta dua lembar plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RRW mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Babulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Babulu dan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas IPTU Andi Fatahuddin.
Atas dugaan perbuatannya, RRW dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan, serta kolaborasi bersama masyarakat guna mewujudkan wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*/)
Polsek Babulu Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Barang Bukti 20,78 Gram Disita












