PenajamTitiknolKaltim

Dinsos PPU Minta Data Warga Mampu di Desil Rendah Ikut Diperbarui

6
×

Dinsos PPU Minta Data Warga Mampu di Desil Rendah Ikut Diperbarui

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinsos PPU, Ainie mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan peringkat desil. Peran pemerintah daerah melalui operator desa dan kelurahan adalah mengisi variabel yang telah disediakan Badan Pusat Statistik (BPS) serta mengusulkan pembaruan data sesuai kondisi di lapangan.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta operator desa dan kelurahan tidak hanya fokus memperbarui data masyarakat miskin dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

‎Warga yang tergolong mampu, tetapi masih tercatat dalam desil rendah, juga perlu diperiksa dan dilengkapi datanya. Terutama, terkait kepemilikan aset yang menjadi salah satu variabel dalam pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.

‎Kepala Dinsos PPU, Ainie mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan peringkat desil. Peran pemerintah daerah melalui operator desa dan kelurahan adalah mengisi variabel yang telah disediakan Badan Pusat Statistik (BPS) serta mengusulkan pembaruan data sesuai kondisi di lapangan.

‎”Variabel itu secara menyeluruh harus terisi. Dalam sosialisasi dan bimtek, operator kami arahkan yang diincar bukan hanya warga miskin, tetapi warga mampu yang berada di desil rendah juga,” kata Ainie, Selasa (18/8/2026).

‎Dalam DTSEN terdapat 39 variabel yang perlu diisi berdasarkan kondisi masing-masing warga. Variabel tersebut mencakup kondisi lantai dan atap rumah, sumber air utama, daya listrik terpasang, hingga kepemilikan kendaraan dan aset lainnya.

‎Menurut Ainie, data aset warga yang tergolong mampu tetapi belum terisi dapat membuat kondisi sosial ekonominya tidak tergambarkan secara utuh. Hal tersebut berpotensi memengaruhi hasil pemeringkatan kesejahteraan yang dilakukan BPS.

‎”Kalau asetnya kosong, kondisi sebenarnya tidak tergambarkan. Karena itu, jangan hanya warga miskin yang diperiksa. Warga yang mampu tetapi masuk desil rendah juga harus dilihat dan datanya dilengkapi,” jelasnya.

‎Ainie mencontohkan kasus seorang lansia di Kelurahan Waru yang sebelumnya tercatat dalam desil 1, namun kemudian berubah menjadi desil 5. Padahal, lansia tersebut tinggal seorang diri di rumah kayu dan tidak memiliki penghasilan.

‎Dinsos PPU menyarankan agar data warga tersebut kembali diperbarui melalui operator desa atau kelurahan. Dengan demikian, kondisi sebenarnya dapat diverifikasi dan menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data selanjutnya.

‎Ia juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya ketika proses pendataan berlangsung. Jawaban yang diberikan berdasarkan perkiraan atau tidak sesuai kondisi riil dapat menyebabkan data yang masuk tidak menggambarkan keadaan warga secara akurat.

‎Ainie menjelaskan, desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah hingga 10 persen dengan kondisi ekonomi tertinggi.

‎Pemeringkatan tersebut ditetapkan BPS setelah data yang dikumpulkan dan diperbarui melalui pemerintah daerah diproses serta dipadankan dengan berbagai variabel.

‎Bagi masyarakat yang mempertanyakan perubahan desil, Ainie meminta agar pengajuan pembaruan dilakukan melalui operator desa atau kelurahan maupun petugas yang menangani DTSEN.

‎”Jadi yang mempertanyakan perubahan itu bisa langsung ke operator desa atau kelurahan maupun petugas yang menangani pembaruan DTSEN, sehingga pengajuannya dapat diproses melalui jalur yang tepat,” pungkasnya. (TN02)

Baca Juga:   Raja Juli Antoni Dorong Ekonomi Lokal dan Ciptakan Peluang Bagi Warga Ibu Kota Nusantara di Kaltim