PenajamTitiknolKaltim

Desil Bansos Berubah, Dinsos PPU Tegaskan Penetapan Kewenangan BPS

4
×

Desil Bansos Berubah, Dinsos PPU Tegaskan Penetapan Kewenangan BPS

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial PPU, Ainie mengatakan, data kesejahteraan masyarakat terus diperbarui menyesuaikan perubahan kondisi sosial dan ekonomi warga.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Perubahan peringkat kesejahteraan atau desil masyarakat yang menjadi salah satu dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penetapan dan perubahan desil berada di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

‎Kepala Dinas Sosial PPU, Ainie mengatakan, data kesejahteraan masyarakat terus diperbarui menyesuaikan perubahan kondisi sosial dan ekonomi warga.

Pemerintah daerah, termasuk Dinsos, hanya berperan sebagai pengguna data sekaligus memiliki jalur untuk mengusulkan pembaruan berdasarkan kondisi di lapangan.

‎”Pemda tidak menentukan desil. Kami hanya mengusulkan pembaruan data sesuai kondisi di lapangan,” kata Ainie, Selasa (18/8/2026).

‎Menurutnya, penetapan desil dilakukan melalui proses pemadanan berbagai data dan variabel yang menjadi kewenangan BPS.

Data tersebut juga dapat berasal dari sejumlah lembaga, di antaranya PLN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga BPJS Ketenagakerjaan.

‎Selain itu, data penerima bansos kini juga dipadankan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemadanan tersebut salah satunya untuk mengidentifikasi penerima yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, yang dapat berdampak pada penghentian bantuan.

‎Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat, pemerintah menyediakan mekanisme pengusulan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengusulan dapat dilakukan melalui operator di desa atau kelurahan.

‎Data yang diusulkan kemudian dikumpulkan melalui Dinsos untuk mendapatkan pengesahan bupati sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, data tersebut diproses dalam mekanisme pemutakhiran dan pemadanan data.

‎”Usulan pembaruan DTSEN dibuka setiap bulan di desa dan kelurahan. Sampai di Kemensos, data kemudian dikumpulkan per tiga bulan untuk diproses BPS dalam pembaruan,” ujarnya.

‎Ainie menegaskan, pengajuan pembaruan DTSEN tidak serta-merta membuat desil masyarakat berubah. Setiap usulan masih harus melalui proses pemadanan dan pengolahan dengan berbagai sumber data sebelum BPS menetapkan kembali peringkat kesejahteraan.

‎Perubahan desil belakangan menjadi perhatian setelah sejumlah masyarakat mempertanyakan perubahan status mereka yang berdampak terhadap penerimaan bansos. Menurut Dinsos PPU, perubahan tersebut dapat terjadi sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan pemadanan data dengan berbagai sumber.

‎Peringkat kesejahteraan tersebut kemudian digunakan Kementerian Sosial sebagai salah satu dasar dalam penyaluran sejumlah program bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako yang menyasar kelompok desil tertentu. (TN02)