TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penjualan kapal perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara milik TNI Angkatan Laut melalui Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR RI.
Usulan tersebut tertuang dalam Surpres Nomor R-33 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (18/8/2026).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal jenis korvet latih yang memiliki fungsi ganda. Selain digunakan sebagai kapal latih tempur bagi para taruna, kapal tersebut juga memiliki fungsi sebagai kapal pemukul atau striking force dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Kapal tersebut merupakan buatan Yugoslavia yang dipesan pada 1978 dan dibangun di galangan kapal Uljanik Shipyard di Split, yang kini menjadi bagian dari wilayah Kroasia.
Setelah sebelumnya sempat direncanakan untuk ditenggelamkan, pemerintah kini mengusulkan kapal tersebut untuk dijual.
Namun, pemerintah maupun Komisi I DPR RI belum mengungkap negara yang nantinya menjadi calon pembeli KRI Ki Hajar Dewantara.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan Surpres mengenai usulan penjualan kapal tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR RI.
“Itu udah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya,” kata Saan usai rapat paripurna.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan membahas usulan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum memberikan persetujuan terhadap penjualan aset negara tersebut. (*/)
Presiden Prabowo Usulkan KRI Ki Hajar Dewantara Dijual, Surpres Masuk ke DPR












