PenajamTitiknolKaltim

Truk Hino dan Pickup Terlibat Kecelakaan di KM 11 Petung, Polisi Evakuasi Korban

3
×

Truk Hino dan Pickup Terlibat Kecelakaan di KM 11 Petung, Polisi Evakuasi Korban

Sebarkan artikel ini
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Penajam Paser Utara bergerak cepat melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk Hino dan satu unit Suzuki Pickup di Jalan Provinsi Kilometer 11, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (27/8/2026) dini hari.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk Hino dan Suzuki Pickup di Jalan Provinsi Kilometer 11, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kamis (27/8/2026) dini hari.

‎Kecelakaan tersebut melibatkan truk Hino warna hijau bernomor polisi KT 8706 LU dan Suzuki Pickup warna hitam bernomor polisi KT 8903 VH.

‎Akibat kejadian tersebut, pengemudi Suzuki Pickup mengalami luka pada bagian kaki kanan dan langsung mendapatkan penanganan medis. Tidak terdapat korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik Indria Prasetyo mengatakan, setelah menerima laporan, personel Unit Gakkum Satlantas segera mendatangi lokasi kejadian.

‎“Petugas langsung melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan langkah-langkah penanganan untuk memastikan situasi di lokasi tetap aman dan arus lalu lintas tidak terganggu,” ujarnya.

‎Selain menyebabkan satu orang mengalami luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan. Kerugian material akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

‎Berdasarkan informasi awal, kondisi jalan di lokasi kejadian lurus dengan marka jalan putus-putus. Arus lalu lintas saat kejadian terpantau ramai lancar, sementara kondisi cuaca dilaporkan cerah.

‎Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap saksi, mengamankan barang bukti kendaraan, serta mengevakuasi kedua kendaraan dari badan jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan arus lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

‎Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi visum korban, membuat sketsa tempat kejadian perkara (TKP), serta memasukkan data kecelakaan ke dalam sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

‎Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres PPU juga akan meningkatkan patroli di lokasi, khususnya pada jam-jam yang dinilai rawan kecelakaan. Polisi juga berencana memasang spanduk imbauan keselamatan serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan.

‎“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan tetap berkonsentrasi selama berkendara. Patuhi aturan lalu lintas, jaga kecepatan, gunakan jalur sesuai peruntukannya dan jangan memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah atau kurang fokus,” tegas Dedik.

‎Polres PPU menegaskan komitmennya memberikan pelayanan dan penanganan cepat terhadap setiap kecelakaan lalu lintas sekaligus memperkuat upaya pencegahan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten PPU. (*/)