BulunganTitiknolKaltara

Cegah Karhutla, Polda Kaltara Selidiki Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan di Bulungan

3
×

Cegah Karhutla, Polda Kaltara Selidiki Dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan di Bulungan

Sebarkan artikel ini
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan pengecekan wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus penyelidikan dugaan tindak pidana Karhutla di wilayah Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (7/9/2026)

TITIKNOL.ID, BULUNGAN – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara melakukan pengecekan wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus menyelidiki dugaan tindak pidana Karhutla di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Senin (7/9/2026).

‎Kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA sebagai langkah kepolisian untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana Karhutla.

‎Tim yang diterjunkan dipimpin Ipda M. Naufal Aji Pratama, S.Tr.K., bersama tiga personel lainnya. Mereka melakukan survei lokasi terdampak serta pengecekan lapangan atau ground checking pada area pascakebakaran.

‎Selain melakukan pengecekan kondisi lahan, personel juga melakukan dokumentasi, pengambilan foto udara, serta pencatatan titik koordinat di sejumlah lokasi yang terdampak kebakaran. Data tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendataan kondisi lapangan.

‎Pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif. Namun, petugas menghadapi sejumlah kendala, terutama akses jalan menuju lokasi yang sulit dilalui kendaraan roda empat.

‎Kondisi di lapangan juga diperparah dengan jarak pandang yang terbatas akibat kabut asap yang masih cukup pekat setelah terjadinya kebakaran.

‎Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara selanjutnya akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan situasi di lokasi. Pemantauan juga dilakukan dengan memanfaatkan sistem citra satelit untuk melihat perkembangan area terdampak.

‎Sebagai tindak lanjut penyelidikan, kepolisian akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk warga dan perusahaan yang berada di sekitar atau terdampak lokasi kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh keterangan dan informasi yang diperlukan.

‎Polda Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana Karhutla sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. (*/)