TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor bersama Ketua DPRD PPU Raup Muin menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD PPU, Rabu (30/9/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab PPU dalam memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta prioritas pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Mudyat menyoroti kondisi fiskal Kabupaten PPU yang masih menghadapi tantangan. Salah satunya akibat menurunnya pendapatan daerah yang bersumber dari transfer ke daerah dari pemerintah pusat, serta belum optimalnya capaian pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Mudyat, kondisi tersebut menuntut seluruh perangkat daerah untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam mengelola serta menggunakan anggaran daerah.
Ia menegaskan, perubahan APBD 2026 harus tetap mampu menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD diharapkan semakin efektif dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta terus berperan dalam upaya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucap Mudyat.
Mudyat berharap seluruh program yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Pemkab PPU juga mendorong perangkat daerah untuk memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
(*/)
Tandatangani RAPBD-P 2026, Bupati Mudyat Noor Minta Perangkat Daerah Cermat Gunakan Anggaran












