PenajamTitiknolKaltim

Bahas Persoalan Lahan IKN, Sekda PPU Pantau Perubahan SK MenLHK dan HPL Pulau Sabut

127
×

Bahas Persoalan Lahan IKN, Sekda PPU Pantau Perubahan SK MenLHK dan HPL Pulau Sabut

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapelitbang, Ade Embong Bulan, mengikuti rapat koordinasi monitoring perkembangan dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), bertempat di ruang rapat sekda, pada Rabu (4/11/2026).

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus memperkuat koordinasi dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
‎
‎Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi monitoring perkembangan dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah IKN yang diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapelitbang, Ade Embong Bulan, Rabu (4/11/2026).
‎
‎Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang rapat Sekda PPU. Sejumlah agenda strategis dibahas untuk memantau perkembangan penyelesaian persoalan pertanahan yang membutuhkan tindak lanjut lintas instansi.
‎
‎Terdapat dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, monitoring tindak lanjut permohonan perubahan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor 1411 Tahun 2024.
‎
‎Kedua, monitoring perkembangan proses pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Sabut. Kedua agenda tersebut menjadi bagian penting dalam koordinasi penyelesaian administrasi dan status pengelolaan lahan yang berkaitan dengan kawasan IKN.
‎
‎Keikutsertaan Pemkab PPU dalam rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait.
‎
‎Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan IKN dapat ditindaklanjuti secara terarah, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
‎
‎Melalui pemantauan secara berkala, pemerintah daerah berharap perkembangan proses perubahan SK MenLHK Nomor 1411 Tahun 2024 dan pengajuan HPL Pulau Sabut dapat diketahui secara jelas, termasuk berbagai tahapan yang masih memerlukan penyelesaian.
‎
‎Pemkab PPU juga berharap komunikasi dan koordinasi antarlembaga terus berjalan sehingga berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan IKN dapat diselesaikan secara optimal. (Humas/Adv/KominfoPPU)