TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menetapkan empat kawasan permukiman sebagai prioritas penanganan lingkungan kumuh.
Total wilayah yang menjadi sasaran penataan mencapai 51,25 hektare, tersebar di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, serta sejumlah kawasan di Kecamatan Penajam.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati PPU Nomor 197 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program penanganan permukiman kumuh berdasarkan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor, menjelaskan, kawasan pertama yang menjadi prioritas adalah Maridan I atau Tanjung Harapan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku. Wilayah tersebut memiliki luas 10,24 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 1.829 jiwa.
Selanjutnya, kawasan Maridan II memiliki luas 13,08 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 698 jiwa. Kedua kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan permukiman di wilayah Kecamatan Sepaku.
Sementara itu, dua kawasan lainnya berada di Kecamatan Penajam. Kawasan Penajam I mencakup wilayah Kerok Laut dan Kayu Api dengan luas 14,89 hektare serta dihuni sekitar 1.192 jiwa.
Adapun kawasan Penajam II meliputi Gang Buaya dan Pasar Lama. Wilayah ini memiliki luas 13,04 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 1.270 jiwa.
Penetapan empat kawasan tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk menentukan prioritas penanganan sesuai tingkat permasalahan dan kebutuhan infrastruktur di masing-masing wilayah.
Dalam penanganannya, Disperkimtan PPU tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan tempat tinggal. Pemerintah menggunakan tujuh indikator utama untuk mengidentifikasi persoalan lingkungan permukiman kumuh.
Ketujuh indikator tersebut meliputi kondisi jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, pengelolaan air limbah atau sanitasi, persampahan, proteksi kebakaran, serta ketersediaan ruang terbuka hijau.
Riviana menjelaskan, indikator tersebut diperlukan agar penanganan kawasan kumuh tidak hanya berfokus pada satu jenis infrastruktur. Setiap wilayah perlu dievaluasi berdasarkan kondisi lapangan sehingga program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan karakteristik dan jumlah penduduk yang berbeda, kebutuhan penanganan di setiap kawasan juga tidak dapat disamaratakan. Karena itu, data luasan wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi infrastruktur menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan.
Penetapan kawasan prioritas tersebut diharapkan mempermudah pemerintah daerah dalam mengarahkan usulan program dan tahapan pembangunan secara lebih terukur.
Melalui penataan empat kawasan seluas 51,25 hektare tersebut, Pemkab PPU berupaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman agar masyarakat dapat tinggal di kawasan yang lebih layak, sehat, aman, dan tertata. (Adv/KominfoPPU)











