Penajam

Warga Demo Keberadaan Karaoke di Pantai Nipah-Nipah, Pemilik Janji Tutup Selamanya

446
×

Warga Demo Keberadaan Karaoke di Pantai Nipah-Nipah, Pemilik Janji Tutup Selamanya

Sebarkan artikel ini

Ratusan warga tiga kelurahan yakni Nipah-Nipah, Sungai Parit dan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (21/2/2024) melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan tempat karaoke di Pantai Nipah-Nipah

DEMO – Sejumlah warga saat melakukan aksi penolakan tempat karaoke di Pantai Nipah-Nipah. Pemilik sepakat untuk menutup selamanya tempat usahanya, Rabu (21/2/2024). TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Ratusan warga tiga kelurahan yakni Nipah-Nipah, Sungai Parit dan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (21/2/2024) melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan tempat karaoke di Pantai Nipah-Nipah.

Ratusan warga langsung mendatangi karaoke yang berada di tempat wisata tersebut.

Sesampaikan di lokasi tersebut, warga langsung berteriak memanggil pemilik tempat karaoke Amis Masse.

“Kami minta pemilik karaoke keluar di sini,” teriak, Amiruddin perwakilan warga.

Tak lama kemudian, Amir menemui warga untuk memberikan penjelasan mengenai tempatnya.

Warga menilai bahwa tempat ini selain dijadikan kafe juga menyiapkan karaoke dan menjual minuman keras.

Bahkan pemiliknya juga menyiapkan 3 room atau kamar untuk karaoke.

Menurut warga, tempat ini juga menyiapkan pemandu karaoke di setiap kamar.

“Sudah pernah dirazia Satpol PP dan ditemukan minuman keras. Kami minta ini dibongkar,” teriak warga.

Sempat terjadi keributan antara pemilik kafe dengan warga. Karena pada saat itu, Amis Masse tetap bersikeras tidak ingin menutup tempat usahanya karena sudah memiliki izin.

“Kita di pengadilan saja,” kata Amis. Ternyata pernyataan Amis ini memicu emosi warga dan akhirnya bisa diredahkan petugas dari kepolisian dan Satpol PP.

Tak lama kemudian dilakukan pertemuan untuk membahas kesepakatan warga dengan pemilik karaoke.

Dalam kesepakatan itu, pemilik  menyatakan akan menutup selamanya tempat usahanya yakni Kafe 99 sejak 21 Februari 2024.

“Apalabila saya melanggar  pernyataan ini maka bersedia untuk dilakukan pembongkaran paksa oleh pihak pemerintah maupun masyarakat,” ujar Amis dalam surat kesepakatan tersebut.

Usai menandatangi kesepakatan kemudian dibacakan Amis Masse di depan ratusan warga yang hadir.

Baca Juga:   Pj Gubenur Kaltim Puji Pantai Amal PPU, Sebut Destinasi Wisata Terbaik di Kaltim

“Kami hanya minta jangan lagi membuka kafe ini sesuai hasil kesepakatan,” kata seorang warga, Asis. (*)