PESERTA – Sejumlah peserta menggelar Sosialisasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan Akreditasi Perpustakaan Kelurahan, yang digelar – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusip) Penajam Paser Utara. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusip) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan Akreditasi Perpustakaan Kelurahan, Kamis (25/4/2024).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusip) PPU, Muhammad Yusuf Basra menjelaskan, perpustakaan K=kelurahan merupakan jenis perpustakaan umum yang berada di lingkungan kelurahan.
Perpustakaan ini lanjutnya, merupakan ujung tombak layanan perpustakaan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Secara legalitas formal perpustakaan kelurahan mempunyai dasar hukum pelaksanaanya yaitu surat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan (Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, 2001),” katanya.
Perpustakaan kelurahan lanjutnya, merupakan lembaga pelayanan kepada masyarakat yang menyediakan berbagai informasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dalam rangka menunjang program pembelajaran sepanjang hayat dan mencerdaskan kehidupan masyarakat ditingkat kelurahan.
Yusuf Basra mengatakan, perpustakaan mempunyai peran yang strategis untuk masyarakat kelurahan meningkatkan pengetahuan dan pengalaman.
Terbentuknya perpustakaan kelurahan adalah untuk sarana pelayanan kepada masyarakat sebagai penyedia sumber informasi yang cepat, tepat dan murah untuk menunjang program wajib belajar dan program pendidikan keterampilan masyarakat.
“Serta membantu warga untuk mengembangkan kemampuan yang dimilikinya sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya,” ucapnya.
Untuk itu tambahnya, dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat, hendaknya perpustakaan kelurahan diselenggarakan mengacu kepada Standar Nasional Perpustakaan (SNP), sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 18 menyatakan bahwa “setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan”.
Standar penyelenggaran perpustakaan kelurahan berdasarkan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan.
“Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Perpustakaan desa/kelurahan mengatur pengelolaan perpustakaan sehingga perpustakaan dapat berjalan maksimal, dan lebih lanjut harapan kami setiap perpustakaan yang telah berjalan sesuai dengan SNP mendapat pengakuan atau diakreditasi,” jelasnya. (Advertorial)












