TITIKNOL.ID,PENAJAM– Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan tersangka pria bernisial Ham.
Tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu tahun 2019 lalu.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik Kejari PPU langsung menahan tersangka pada Selasa (26/7/2022).
Tersangka diduga melakukan pembelian tanah timbunan secara fiktif untuk pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya.
Namun ternyata anggota tim pelaksana kegiatan ini, tidak membeli tanah timbunan.
Tapi dalam laporan yang dibuat tanah timbunan tersebut dibeli.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Mosezs Manulang menjelaskan, dalam kasus ini barangnya ada namun tersangka tidak membeli tanah timbunan tersebut.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejari telah memeriksa belasan saksi termasuk hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur
“Hasil audit BPKP terdapat temuan kerugian negara mencapai Rp571 juta pada proyek pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sebakung Jaya,” ujarnya.
Ia mengatakan, kini tersangka sudah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Polres PPU.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk memudahkan pemeriksaan,” katanya.
Mosezs menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Sebakung Jaya ditangani setelah ada laporan yang diterima Kejari PPU pada Juni 2021.
Kemudian kasus dugaan korupsi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Agustus 2021, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi.(*)