TITIKNOL.ID,PENAJAM– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih berutang kurang lebih Rp 4,6 miliar.
Utang ini untuk pengadaan satu unit eskavator amfibi tahun 2021.
Meski hampir setahun didatangkan namun sampai sekarang belum kunjung dibayarkan.
Hal ini terjadi karena tahun lalu dan 2022 ini, anggaran mengalami defisit.
Sekretaris Dinas PUPR PPU Safwana, Minggu (31/7/2022) menjelaskan, utang miliran rupiah akan diupayakan dilunasi tahun ini.
Namun demikian, ia mengaku kontraktor pernah mendatangi Dinas PUPR untuk mempertanyakan pembayaran utang tersebut.
“Kontraktor sudah pernah datang menanyakan kapan dilakukan pembayaran. Kami pastikan akan dibayarkan di APBD Perubahan 2022.
Karena memang pekerjaan fisik tahun 2021 tidak ada yang terbayarkan kecuali yang sumber anggarannya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Bankeu (Bantuan Keuangan),” jelasnya.
Sementara itu, satu unit eskavator amfibi yang tertuang di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab PPU sebesar Rp4,6 miliar.
Alat berat yang akan digunakan untuk menormalisasi sungai tersebut telah diterima Dinas PUPR pasa September 2021.
Saat ini telah terparkir di belakang kantor Dinas PUPR dan belum digunakan.
“Satu eskavator amfibi yang dibeli tahun lalu belum digunakan,” ujar Safwana.(*)