Samarinda

Walikota Samarinda Andi Harun Sebut TPP dan Tambahan Penghasilan Sama

101
×

Walikota Samarinda Andi Harun Sebut TPP dan Tambahan Penghasilan Sama

Sebarkan artikel ini

Dalam surat tersebut, ada perbedaan antara Tambahan Penghasilan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Walikota Samarinda Andi Harun . TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,SAMARINDA– PLH Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengeluarkan surat edaran terkait perbedaan Tambahan Penghasilan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam surat tersebut, ada perbedaan antara Tambahan Penghasilan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Mengenai surat edaran tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun angkat bicara.

Ia menilai surat edaran tersebut ada kekeliruan, karena bila diukur berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 sama maka Tamsil termasuk bagian dari TPP,” ujar ketika ditemui di Kantor BPSDM Kaltim, Senin (10/10/2022).

Ia mengatakan, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang penyusunan APBD 2022 APBN dan APBD itu sama-sama bagian dari keuangan negara.

“Kalau berdasarkan pada undang-undang tentang hirarki perundang-undangan, maka surat edaran tidak mengikat, sementara ada Permendagri,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bila tidak ada hubungannya antara Probebaya dan insentif guru yang saat ini ramai diperbincangkan.

Serta berpandangan bahwa seharusnya surat edaran tidak dikeluarkan dari Dirjen GTK, tetapi langsung oleh Menteri Pendidikan.

“Harusnya Kemendikbud dong yang buat edaran atau hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bidang Keuangan Daerah, karena ini menyangkut tentang tata kelola keuangan yang baik dan benar,” ujarnya. (*)