TITIKNOL.ID, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, akhirnya memberikan tanggapan terkait tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK), khususnya mengenai dorongan penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan bersama perwakilan demonstran di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (21/5/2026), Rudy menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan apabila DPRD menggunakan hak angket sebagai bagian dari kewenangan lembaga legislatif.
“Saya tidak mempermasalahkan apabila DPRD ingin menggunakan hak angket. Silakan mekanisme itu dijalankan sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif,” ujar Rudy.
Wacana penggunaan hak angket sebelumnya mencuat untuk menelaah sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang menuai sorotan publik, mulai dari anggaran mobil dinas hingga renovasi rumah jabatan gubernur.
Namun, usulan tersebut disebut belum sepenuhnya mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD Kaltim. Salah satu fraksi yang dikabarkan belum berada dalam barisan persetujuan adalah Fraksi Golkar.
Meski tidak menolak penggunaan hak angket, Rudy menegaskan pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.
“Setiap proses memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi. Pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan yang berlaku,” katanya.
Menurut Rudy, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang telah diatur dalam konstitusi.
Ia menjelaskan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD juga memiliki hak khusus seperti hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket.
“Dalam ketentuan konstitusi, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Adapun hak khusus yang dimiliki meliputi hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket,” jelasnya.
Rudy menambahkan, seluruh proses penggunaan hak angket sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Kaltim dan harus diputuskan melalui mekanisme internal lembaga legislatif, termasuk lewat rapat paripurna.
“Apabila akan dilakukan penyelidikan, tentu harus diawali dengan penjelasan mengenai substansi persoalan dan diproses sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD. Kewenangan hak angket berada di lembaga legislatif,” tutup Rudy. (*/)
Tak Persoalkan Hak Angket DPRD Kaltim, Rudy Mas’ud: Silakan Sesuai Mekanisme












