TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait dengan larangan tilang dilakukan secara manual, mendapatkan perhatian dari anggota DPRD Samarinda.
Terkait tindakan tilang elektrik atau ETLE yang kini diberlakukan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menilai bahwa hal itu tidak bisa dipukul rata dan sama di seluruh wilayah Indonesia.
Sebab ada beberapa wilayah, khususnya yang dipelosok akan sulit memenuhi kebijakan itu karena minimnya fasilitas pendukung melakukan ETLE.
“Karena kita harus melihat dari kesiapan daerah tertentu, apalagi yang dipelosok. Semisal Mahulu (Mahakam Ulu), apa iya di sana fasilitasnya sudah siap melaksanakan ETLE itu. Kalau kebijakan itu dipukul rata jelas tidak mungkin, kalau mau dilakukan harus dipastikan dulu kelengkapan fasilitasnya seperti CCTV dan lainnya,” tegas Joni, Selasa (1/11/2022).
Oleh sebab itu menurut Joni, pelaksanaan ETLE di daerah harus dievaluasi kembali.
Sebab pelaksanaan tilang elektrik sebagaimana yang tertuang dalam putusan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu belum siap dipukul rata di setiap daerah.
“Pelaksanaan kebijakan ETLE ini perlu penggunaan dana yang cukup besar ya, khususnya terkait fasilitas yang dibutuhkan. Sejatinya boleh saja itu dilakukan akan tetapi, kalau misalnya fasilitas belum siap jadi lebih baiknya jangan,” tekannya lagi. ADVERTORIAL