TitiknolKaltara

Aparat TNI di Kaltara Amankan Ratusan Dus Miras Ilegal

106
×

Aparat TNI di Kaltara Amankan Ratusan Dus Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Barang bukti miras yang masih terkemas dalam kardus diamankan di Korem 092/Maharajalila, Senin (12/12). ISTIMEWA

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Personel Komando Resor Militer (Korem) 092/Maharalila mengamankan ratusan dus minuman keras (miras) berbagai merk yang masuk ke wilayah Tanjung Selor melalui pelabuhan Kayan I, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (12/12).

Danrem 092/Maharajalila Brigjen TNI Ari Estefanus melalui Dantim Intel Korem 092/Maharajalila, Mayor CHB Budi mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi pengiriman miras dari Tarakan ke Tanjung Selor pada Minggu (11/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Kemudian, melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Kita bermalam di lokasi pelabuhan Kayan VI. Hasilnya ditemukan kapal yang mengangkut ratusan miras berbagai merk,” ungkap Budi, Senin (12/12).

Merk miras yang diamankan antara lain Bir Bintang, Guinness, Prost Lager, Heineken, dan Mix Max. Korem 092/Maharajalila menyatakan telah berkoordinasi dengan Disperindagkop-UKM Provinsi Kaltara dan pihak Bea Cukai.

“Hasil koordinasi kami, tidak ada aturan yang mengesahkan atau melegalkan peredaran minuman beralkohol itu khususnya di Tanjung Selor. Tidak aturan yang melegalkan peredaran miras,” tegasnya.

Total kurang lebih 450an dus miras yang berhasil disita. Barang bukti diamankan ke Makorem 092/Maharajalila untuk diserahterimakan kepada Satpol PP Bulungan.

“Barang bukti itu akan kita serahkan kepada Satpol PP Bulungan,” ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan Hendrick Chairi mengatakan telah menerima BB miras dari Korem 092/Maharajalila dan akan memanggil pemiliknya untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Setelah di BAP akan kita limpahkan ke Pengadilan. Semoga prosesnya bisa lebih cepat,” tegasnya.

Jika terbukti bersalah, pemilik bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Aturannya sudah jelas diatur di dalam perda tersebut, minuman beralkohol golongan A maupun B,” tegasnya.

Baca Juga:   Gubernur Zainal Paliwang Sebut Pemprov Kaltara Lakukan Reklamasi dan Reboisasi Bekas Tambang

“Kita juga belum tahu apakah pemilik barang ini sudah membayar retribusi atau tidak. Nanti akan kita dalami saat pemeriksaan. Setelah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, miras itu akan dimusnahkan,” pungkasnya. M04