BulunganTitiknolKaltara

Bulungan Rancang Pemberian Insentif Pajak

74
×

Bulungan Rancang Pemberian Insentif Pajak

Sebarkan artikel ini
Penampakan sebagian Kota Tanjung Selor, Ibukota Kabupaten Bulungan. IST

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dibuat sebagai instrumen mendorong dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi di gedung DPRD Bulungan, Senin (12/12).

“Pengajuan ranperda ini sebagai penjabaran terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya yang dilakukan dengan kajian mendalam termasuk berkonsultasi ke kementerian atau lembaga terkait,” ungkapnya.

Dalam substansi ranperda tersebut, masyarakat wajib pajak berpeluang diberikan insentif pajak maupun retribusi dengan harapan meminimalisir bahkan menghilangkan hal-hal yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil, khususnya akibat dampak pandemi Covid-19 maupun dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Pemkab sepakat dalam pembahasan ranperda dengan DPRD nantinya akan dikaji dan dihitung secara cermat tarif yang layak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, tim pelaksana pengendalian, pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan pajak dan retribusi diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak dan retribusi daerah.

“Ini akan tetap kami maksimalkan fungsinya hingga tahun yang akan datang. Terkait pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemkab akan berkoordinasi dengan pemprov karena ranah pemungutannya berada di provinsi ,” pungkasnya. M04