TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyegel proyek pembangunan lapangan mini soccer di bekas lapangan sepak bola Voorvo.
Penyegelan dilakukan usai Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan sidak lapangan ke lokasi tersebut.
Sempat terjadi perdebatan, seorang pengawas proyek mengklaim aktivitas pematangan lahan telah mengantongi izin online single submission (OSS).
Sementara itu, Pemkot Samarinda menyatakan proyek tersebut tak berizin.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto menuturkan selain OSS juga mesti sampai pada penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Kalau di OSS itu harus sampai di PBG harus dikonfirmasi. Kalau PBG belum, harus sampai terbit persetujuan pembangunan gedung (PPG),” kata Puguh, Senin 9 januari 2023.
Nah, kewenangan penerbitan PBG ada di tangan Pemkot Samarinda.
“Kalau PBG kewenangannya ada di kota. Kalau dari OSS submit ada yang konfirmasi bisa dicek kembali. Kalau sudah PBG, maka sudah klir perizinannya,” jelasnya.
Puguh menegaskan, proyek pembangunan di eks lapangan sepak bola Voorvo baru bisa dikerjakan jika seluruh tahapan perizinan dilakukan.
Artinya OSS saja tidak cukup, mesti ada tahapan seperti nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standar, hingga PBG.
“Ada tiga tahapan yang harus dilengkapi semua,” ujarnya. RAM