Paser

Sembunyikan Sabu, Seorang Pria di Desa Samuntai Diamankan Polres Paser

48
×

Sembunyikan Sabu, Seorang Pria di Desa Samuntai Diamankan Polres Paser

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial AR (37) diamankan Satresnarkoba Polres Paser karena membawa sabu 1,10 gram yang dikemas dalam 5 poket

Seorang pria berinisial AR (37) diamankan Satresnarkoba Polres Paser karena membawa sabu 1,10 gram yang dikemas dalam 5 poket. TITIKNOL.ID/HUMAS POLDA KALTIM

TITIKNOL.ID,PASER– Seorang pria berinisial AR (37) diamankan Satresnarkoba Polres Paser karena membawa sabu 1,10 gram yang dikemas dalam 5 poket.

AR diamankan di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis pada, Rabu (05/04/2023) lalu.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah HP Merk VIVO Type V2022 dan uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Atas Informasi tersebut anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Selanjutnya pukul 18.30 wita Anggota Resnarkoba Polres Paser Melakukan Penangkapan terhadap seseorang yang di ketahui bernama AR yang berada di sebuah rumah Desa Samuntai, Long Ikis, Paser, Kaltim

“Selanjutnya di lakukan penggeledahan badan terhadap Terlapor yang disaksikan oleh Kades setempat dan tidak di temukan apa-apa.

Selanjutnya di lakukan penggeledahan kamar pelaku dan di temukan 5 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dan berat dan barang bukti lainnya yang diakui milik pelaku,” ujar Yulianto seperti yang direlease dalam akun Polda Kaltim.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*)