Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 5 tersangka pencurian alat pengukur tekanan yakni Barton Chart Recorder milik PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). TITIKNOL.ID/HO/POLDA KALTIM
TITIKNOL.ID,KUKAR– Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 5 tersangka pencurian alat pengukur tekanan yakni Barton Chart Recorder milik PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM)
Kelima tersangka dengan inisial H (48), F (49), AD (33), J (34) dan D (34).
Bahkan salah satu tersangka merupakan karyawan dari salah satu kontraktor yang bekerja di PT. PHM.
Kelima tersangka melakukan pencurian dari beberapa sumur yang berada di kawasan PT. PHM.
Barton chart recorder ini merupakan alat untuk merekam pengukuran tekanan maupun temperatur (tergantung kebutuhan) menggunakan media kertas yaitu papper chart.
Di mana untuk harga satuan dari alat ini mencapai Rp 75 juta.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena, melalui KBO Reskrim, Ipda Sang Made Satria Damara mengatakan saat press release, mengatakan, setelah menerima laporan tentang adanya kejadian pencurian alat Barton Chart dibeberapa sumur yang berada diwilayah perairan Kecamatan Anggana.
Unit Eksus Satreskrim Polres Kutai Kartanegara melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas penyidikan.
Selanjutnya, unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan manual di lapangan, serta berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Kaltim untuk penyelidikan di bidang ITE.
“Jadi salah satu pelakunya merupakan karyawan kontraktor yang kurang lebih telah bekerja selama 10 tahun. Karena sudah mengetahui pola pemeriksaan rutin sehingga berhasil mengambil beberapa unit barton chart tersebut,” tambahnya.
Ada sekitar 9 unit Barton Chart yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dari para tersangka ini.
Meskipun ada beberapa unit yang sudah berhasil dijual dengan harga Rp 10 juta per unit nya, serta diketahui bahwa tindakan pencurian ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
“Kelima tersangka diamankan di waktu dan tempat yang berbeda-beda dan saat ini sudah berada di Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, disampaikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, Roy Widiartha. Pihaknya sangat berterima kasih kepada kepolisian telah berhasil mengungkap tindak pencurian yang terjadi di PT. PHM ini. (*)












