TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara secara rutin mengawasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, mengatur hak dan kewajiban baik dari pemberi kerja maupun pekerja.
“Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh TKA adalah RPTKA, diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, itu wajib,” kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Rabu.
RPTKA merupakan singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Gubernur Kaltara mengatakan sampai saat ini belum ada temuan TKA yang melanggar aturan.
Jika ditemukan ada TKS tidak memiliki dokumen lengkap, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltara memiliki kewenangan untuk memberhentikan TKA tersebut dari tempatnya bekerja.
Termasuk melakukan pembinaan ke perusahaan. Namun karena jumlah pengawas ketenagakerjaan terbatas hanya dua orang, membutuhkan waktu untuk menjangkau semua perusahaan.
“Namun secara bertahap akan lebih dimaksimalkan,” kata Gubernur Kaltara.
Sebagai upaya mengetahui jumlah pekerja asing, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan aplikasi TKA Online untuk mendata jumlah TKA di Indonesia.
Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Kaltara, Dewi Parasamya Wijayanti mengatakan, berdasarkan data di aplikasi TKA Online terdapat 196 TKA yang bekerja di kabupaten/kota di Kaltara dan mendapat pengawasan dari Disnakertrans Provinsi Kaltara.
Dari jumlah itu, paling banyak berada di Kabupaten Bulungan. Karena sebagian besar mereka bekerja di perusahaan pertambangan yang membutuhkan TKA sebagai teknisi.
“Data terakhir yang kami pegang adalah kurang lebih ada 196 orang. Tersebar di lima kabupaten kota. Paling banyak itu di Kabupaten Bulungan,” ujar Dewi Parasamya.
Mayoritas TKA di Kaltara berasal dari China. Ini menyesuaikan peralatan yang digunakan perusahaan yang banyak menggunakan mesin buatan negeri Tirai Bambu itu.
Sehingga didatangkan juga teknisinya dari negara tersebut. Namun, ada juga yang berasal dari Malaysia, India, dan Jerman.
Ia menegaskan, secara aturan, TKA dilarang menjabat pada urusan personalia yang mengatur kepegawaian.
“Mereka lebih sebagai teknisi,” kata dia. (*)