TitiknolKaltara

Dua Staf Ahli Pemprov Kaltara Kini Jabat Posisi Kepala Dinas

×

Dua Staf Ahli Pemprov Kaltara Kini Jabat Posisi Kepala Dinas

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Sosial Kalimantan Utara Amir Bakry menandatangani berita acara pengangkatannya di hadapan Gubernur Kaltara, Rabu (26/4/2023). TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang melantik enam pejabat eselon dua atau pimpinan tinggi pratama, Rabu (26/4/2023) dan menyebutnya sebagai suntikan semangat baru untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

“Selamat atas pelantikan saudara, laksanakan amanah sebagai pemimpin yang bisa dipercaya,” kata Gubernur Zainal di Tanjung Selor, Rabu (26/4/2023).

Pelantikan itu dilaksanakan di aula gedung gabungan dinas Pemprov Kalimantan Utara di Jalan Rambutan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. 

Pejabat eselon dua yang dilantik adalah Ferdy Manurung Tanduklangi, yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Sebelumnya Ferdy menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga. 

Selanjutnya Amir Bakry, sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan, kini mendapat jabatan baru sebagai Kepala Dinas Sosial. 

Adapun nama Burhanuddin, dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Kaltara Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga. Sebelumnya, menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara.

Nama Datu Iman Suramenggala yang sebelumnya tanpa jabatan setelah dicopot dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dikembalikan ke posisi eselon dua dengan jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan. 

Adapun dua pejabat lainnya dikukuhkan adalah Usman, Kepala Dinas Kesehatan dan Syarifuddin, Kepala Dinas Kehutanan.

Ia menegaskan pentingnya pejabat eselon dua menjalankan tugas dan wewenang secara profesional dan  proporsional, serta memastikan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal.

Dikatakan pula bahwa pelantikan dan pengukuhan pegawai negeri sipil dalam suatu jabatan, baik melalui promosi, mutasi atau rotasi  adalah hal yang biasa dalam berjalannya roda organisasi. 

Baca Juga:   2.267 Pantarlih di Kaltara Mulai Coklit 497.163 Potensi Pemilih

Oleh karena itu, pengukuhan dan pelantikan hendaknya disikapi dan dimaknai untuk kepentingan sudut pandang organisasi agar memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan terutama untuk kesempurnaan pelaksanaan pelayanan publik yang diterima masyarakat.

IA menjelaskan pula, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama pada hari ini, didasarkan pada kebijakan dan manajemen asn yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. (red)